Sabtu, 09 Januari 2010

Blok Baru Blora dan Madura Siap Ditawarkan



SUROBOYO - Ada dua blok baru di Jatim yang siap ditawarkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun badan usaha untuk dilakukan eksplorasi migas. Dua blok itu berada di Blok Blora dan blok North Madura. Sebelum ditawarkan, terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Pemprop Jatim.


Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadis ESDM) Prop Jatim, Dra Tutut Tri Herawati MM ditemui usai acara pemaparan penawaran wilayah kerja migas 2009 pemprop Jatim, di kantor Dinas ESDM Prop Jatim, Jumat (24/4) mengatakan, sebelum ditawarkan kepada badan usaha atau (KKKS), terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah, agar mendapatkan penjelasan dan memperoleh informasi menengenai rencana penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya minyak dan gas bumi menjadi wilayah kerja.
Tentunya, pelaksanaan konsultasi dengan pemerintah daerah dilakukan langsung dengan gubernur. Karena yang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu sudah tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas pasal 12 ayat 1 menyebutkan wilayah kerja yang akan ditawarkan kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur, maka langkah selanjutnya melakukan pelelangan yang dilakukan oleh Ditjen Migas Departemen Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Proses penawaran wilayah kerja migas terbagi menjadi dua hal yakni proses lelang dan proses penawaran langsung.
Pengumuman wilayah kerja sudah diatur menurut masing-masing dua hal penawaran. Untuk lelang reguler selama 120 hari. Sedangkan penawaran langsung selama 45 hari. Sedangkan penetapan wilayah kerja migas ini ditetapkan langsung oleh menteri ESDM.
Lebih lanjut Tutut menuturkan, mekanisme lelang wilayah kerja telah diatur dan harus memenuhi berbagai kriteria penilaian, diantara penilaian administratif (kelengkapan dokumen yang dipersyaratakan), penilaian teknis (komitmen survei sesmik dan komitmen jumlah pengeboran), penilaian keuangan (besaran bonus tandatangan), penilaian kinerja (pengalaman dibidang perminyakan).
Sedangkan tender wilayah kerja dengan mekanisme penawaran langsung harus melalui berbagai mekanisme, di antaranya jika sudah memperoleh peminat maka selajutnya dilakukan penilaian.
Hasil penilaian terbagi menjadi dua hal, yakni penawaran badan usaha atau badan usaha terbentuk lebih rendah dari kompetitor dan penawaran kompetitor lebih baik dari badan usaha atau badan usaha terbentuk.
Menurut Tutut, badan usaha atau badan usaha terbentuk ini sama halnya dengan KKKS. KKKS ini adalah para kontraktor BPMIGAS yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran minyak. (ris-Diskominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar