Sabtu, 09 Januari 2010

2010, Penyediaan BBM Utamakan Produk Kilang Dalam Negeri


2010, Penyediaan BBM Utamakan Produk Kilang Dalam Negeri

JAKARTA. Pada tahun 2010, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah menugaskan PT Pertamina (Persero) didampingi PT AKR Corporindo Tbk dan Petronas Niaga Indonesia untuk menyediakan serta mendistribusikan jenis BBM tertentu di dalam negeri. Ketiga Badan Usaha tersebut berkewajiban untuk mengoptimalkan produk kilang dalam negeri dan membatasi impor.

“BPH Migas mewajibkan kepada ketiga Badan Usaha tersebut untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM dengan mengutamakan pemanfaatan produk kilang kilang dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita H Legowo dalam acara Penyerahan Surat Keputusan BPH Migas tentang Penugasan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2010, di Kantor BPH Migas Jakarta (28/12).

“Produk kilang yang digunakan adalah milik PT Pertamina (Persero), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, dan Pusdiklat Migas Cepu, sesuai dengan Perpres Nomor 71 tahun 2005,” lanjut Dirjen Migas.

Di samping itu, sesuai dengan Perpres Nomor 45 tahun 2009, pendistribusian jenis BBM tertentu akan dilakukan dengan sistem tertutup yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap serta memperhatikan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). “Saat ini kami sedang menyusun Roadmap pengurangan subsidi BBM dan menambahkan sedikit subsidi untuk BBN yang merupakan produk dalam negeri, dengan tujuan untuk mengurangi impor BBM,” papar Evita H Legowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar