Selasa, 19 Januari 2010

Anggodo Minta KPK Jerat Ari Muladi


Diperiksa KPK untuk Kembangkan Penyidikan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap adik buron Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo. Kemarin pria yang dijerat dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tersebut menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di gedung KPK. Setelah diperiksa, Anggodo meminta lembaga antikorupsi itu juga menjerat Ari Muladi.

Pria asal Surabaya itu menjalani pemeriksaan pertama sejak dijebloskan ke tahanan pada Kamis lalu (14/1). Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, Anggodo diperiksa sebagai tersangka. ''Kami mengorek keterangannya (Anggodo) sebagai tersangka. Ini untuk pengembangan penyidikan,'' kata Johan di kantornya kemarin. Tim penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan Anggodo atas sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP. Ini merupakan norma untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam dugaan pidana yang melibatkan Anggodo.

Anggodo tiba di KPK sekitar pukul 09.30. Berbeda dengan biasanya yang selalu datang dan mengendarai mobil pribadi, Anggodo harus tunduk dengan aturan. Yakni, dijemput menggunakan mobil tahanan KPK.

Setelah hampir delapan jam menjalani pemeriksaan, Anggodo keluar dari ruang penyidikan. Namun, tak sepotong komentar pun keluar dari bibirnya. Dia bergegas masuk mobil tahanan. Ihwal pemeriksaan Anggodo itu baru datang dari pengacara yang setia mendampinginya selama ini, Bonaran Situmeang. ''Tadi hanya ditanya 17 pertanyaan, tapi yang penting hanya 10 pertanyaan saja,'' jelas Bonaran. Pertanyaan yang diajukan itu adalah kronologis penyerahan uang dari Anggoro kepada Anggodo yang diteruskan ke Ari Muladi.

Bonaran mengungkapkan, bila ingin menelusuri lebih detail penyerahan uang, KPK seharusnya yang lebih dahulu dijebloskan ke tahanan justru Ari Muladi. ''Harusnya KPK menahan dulu dia (Ari Muladi), bukan klien kami,'' jelas pengacara berkumis tebal ini. Sebab, menurut dia, Anggodo sama sekali tak tahu aliran dana tersebut. "Klien saya juga tak pernah datang ke KPK untuk mengurus masalah ini," ucapnya.

Untuk meyakinkan argumentasi tersebut, Bonaran lantas membagikan beberapa lembar kertas berisi kronologi kasus yang saat kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah mencuat dulu dikenal dengan dokumen 15 Juli 2009. Dalam rekaman penyadapan yang dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK), dokumen itu adalah bikinan Anggodo.

Di tengah pemeriksaan Anggodo, Ari Muladi bersama tim pengacara mendatangi gedung KPK. Dia meminta klarifikasi dugaan keterlibatan dalam kasus Anggodo. Ini dilakukan menyusul pemberitaan di salah satu media di Jakarta yang menulis bahwa Ari Muladi segera menjadi tersangka. ''Kami tadi minta penjelasan kepada juru bicara KPK soal pernyataannya. Bagaimana mungkin Ari Muladi bisa mejadi tersangka. Sebab, dugaan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra itu dibongkar Pak Ari (Ari Muladi) sendiri," jelas pengacara Ari, Petrus Selestinus.

Petrus menambahkan, bila kliennya dijadikan tersangka, KPK berarti membungkam hak masyarakat yang membongkar kasus korupsi. ''KPK tidak boleh begitu,'' ucap Petrus. Dia juga berharap KPK segera menindaklanjuti para pihak yang berada di rekaman penyadapan, seperti mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, dan sejumlah nama lain. (git/agm)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar