Sabtu, 09 Januari 2010

CADANGAN MINYAK 8,2 MILIAR BAREL TERSEBAR DI SUMATERA, KALIMANTAN, PAPUA


CADANGAN MINYAK 8,2 MILIAR BAREL TERSEBAR DI SUMATERA, KALIMANTAN, PAPUA Sedikitnya cadangan minyak Indonesia ada 8,2 miliar barel yang tersebar di Sumatera, Kalimantan hingga Papua. Persoalannya, mampukah Indonesia mengeksploitasinya.

Pakar perminyakan Edi Permantri mengatakan, cadangan minyak mencapai 8,2 miliar barel tersebar mulai dari Sumatera bagian utara (Sumbagut, Sumatera tengah, perairan Natuna Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan, Sulawesi, Irian atau Papua.

“Masalahnya sekarang, kita mampu tidak untuk mengeskplorasi dan mengeksploitasinya, baik biaya, tenaga ahli dan masalah teknis lainnya,” katanya kepada pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Sementara cadangan gas penyebaranya juga menyebar di daerah-daerah tersebut. Sebagian blok lebih dominan cadangan minyak, sebagian lain gas atau sama-sama besar. Jumlah tersebut belum termasuk cadangan energi alternatif seperti coal bed methane (CBM). Penyebaran CBM yang paling besar ada di Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Selain itu ada pula di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalsel. Cadangan CBM kita rata-rata masih berada di darat,” jelas Edi lagi.

Menurut Edi, sejauh ini kontrak perminyakan ada 190 konytraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dari jumlah itu, yang melakukan eksplorasi 126 KKKS. Plan of development (PoD) yang sudah diajukan dan dalam proses 13 KKKS, dan mereka yang sudah produksi 31 KKKS.

“Semua ini daya tarik, intensitas investasi masih cukup bagus. Kontrak migas dari tahun 2001 sampai 2008 secara tren naik akibat UU No.21/2002 tentang Migas. Tidak ada perbedaan domestik dan internasional. Intinya siapa yang berhak melaksanakan investasi semua diatur UU,” tukas dia.

Tahun 2008 silam, lanjut Edi, ada 34 investor yang masuk. Sedang target pemerintah sebanyak 50 investor atau KKKS. Memang tidak mencapai target jika dilihat dari sisi jumlah. “Namun semua itu membuktikan atau fakta bahwa investasi migas di Indonesia masih bagus,” aku dia.

Utamakan Kontraktor Lokal
Kontraktor migas di Indonesia harus mengutamakan perusahaan lokal untuk menjadi mitranya, jika mereka menemukan cadangan migas baru. Mereka juga harus mengoptimalkan penggunaan komponen lokal kalau melakukan eksplorasi dan produksi migasnya di Indonesia.

“Semua itu bagian dari proses alih teknologi sekaligus pembelajaran bagi perusahaan lokal. Pemerintah telah membuat kebijakan terkait masalah itu, sebagai pelaksanaan UU No.22/2001 tentang Migas,” ujar Dirjen Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H.Legowo kepada pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Dikatakannya, sekala mikro KKKS migas di Indonesia, ita wajibkan 10 persen temukan cadangan ke BUMN atau Koperasi. Semua itu dimaksudkan untuk mendidik atau educate nasional. “Tenaga kerja kita masukan Indonesia. Dalam kontrak diutamakan untuk menggunakan produksi barang dan jasa Indonesia,” jelas Evita.*isk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar