Minggu, 17 Januari 2010

Mekanisme Penetapan Daerah Penghasil Migas

Mekanisme Penetapan Daerah Penghasil Migas Berdasarkan PP No 104/2000 tentang Dana Perimbangan, penetapan kabupaten/kota penghasil migas dilakukan oleh Menteri ESDM setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Menteri Teknis (ESDM) juga menetapkan dasar perhitungan bagian daerah penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Setelah tercapai kesepakatan dengan DPOD, Menteri ESDM menyampaikan dasar perhitungan bagian daerah kabupaten/kota penghasil kepada Menteri Keuangan, Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. Menteri Keuangan kemudian menetapkan jumlah dana bagian daerah untuk masing-masing daerah.

Definisi daerah penghasil migas adalah daerah dimana terdapat penerimaan negara dari migas atau daerah dimana terdapat lapangan/sumur yang berproduksi dan ada produk yang dijual (lifting). Untuk menetapkan besaran lifting migas, KPS dan Pertamina menyampaikan prognosa lifting migas kepada Ditjen Migas. Ditjen Migas kemudian melakukan rekonsiliasi data dengan BP Migas dan Pertamina

Penggolongan daerah penghasil migas ditetapkan sebagai berikut: daerah 0-4 mil laut (kabupaten/kota), daerah 4-12 mil laut (propinsi) dan daerah >12 mil laut (pemerintah pusat). Pada tahun 2004, terdapat 58 daerah penghasil minyak bumi dan 31 daerah penghasil gas alam masing-masing untuk tingkat propinsi (4 propinsi penghasil minyak dan 2 gas), kabupaten (49 minyak dan 25 gas), kota (5 minyak dan 4 gas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar